Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pejabat Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian (Studi Putusan Nomor: 46/Pid.SusTPK/2024/PT.DKI)
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.990Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Teori Keadilan, Tindak Pidana Korupsi, Pejabat Negara, Putusan PengadilanAbstrak
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya penting dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, dengan fokus pada Putusan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta teori-teori hukum pidana dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana yang tegas sebagai bentuk akuntabilitas atas penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun demikian, dari perspektif keadilan substantif, putusan tersebut masih menyisakan ruang kritik karena belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama terkait dengan pengembalian aset hasil korupsi. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera diberlakukan secara efektif sebagai instrumen pelengkap dalam pemberantasan korupsi.
Unduhan
Referensi
Andryana Perkasaputra, M. Rasikhan Wildan Mahdi, dan Rahmavenda Tri Puspitasari, "Analisis Kasus Korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Implikasinya terhadap Konsep Public Trust di Indonesia," Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol. 1:, hlm. 111–120.
Andryana Perkasaputra dkk, Analisis Kasus Korupsi Menteri Pertanian SYL dan Implikasinya Terhadap Konsep Public Trust Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol 1, Nomor 3, 2023, Hlm 116.
Boy Dippu Tua Simbolon, Kezia Thasa Emteta Karina Bangun, Reh Bungana Br PA, dan Maulana Ibrahim, "Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Publik: Studi Kasus Syahrul Yasin Limpo," Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, Vol. 10: 1 (2024), hlm. 45–60.
Jhonny Ibrahim, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia Publishing, 2005), hlm.268.
Mahira Wijaya Bekti Artadi & Dian Suluh Kusuma Dewi, Analisis Politik Pada Kasus Korupsi Di Kementerian Pertanian Tahun 2023, (Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 10, Nomor 2, 2024), hlm 318-319.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 93.
Putri Nurmala Sari Siahaan, "Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik dalam Kasus Korupsi: Studi Kasus Syahrul Yasin Limpo," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 53: 2 (2023), hlm. 123–140.
Direktori Putusan MA Putusan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI diakses pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 16:00 Wib.
Peraturan Perundang-Undangan
KUHP, Pasal 55 menyebutkan bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dikenakan pidana sebagai pelaku. Pasal 56 menjelaskan bahwa pembantu tindak pidana dapat dipidana karena memberi bantuan, dorongan, atau kemudahan.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.