Rachmad Handiko (2025) “Kekuatan Hukum dalam Perjanjian Utang Piutang Dibawah Tangan Berdasarkan KUH Perdata ”, JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(04), hlm. 247–256. doi: 10.70294/jimu.v3i04.1058.