Penegakan Hukum Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Kata Kunci:
Larangan, Fasilitas Negara, KampanyeAbstrak
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan untuk menganalisis akibat hukum dari larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu Penegakan Hukum Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah bahwa pada dasarnya hukum adalah segala peraturan yang di dalamnya berisi peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh semua orang dan terdapat sanksi yang tegas di dalamnya bagi yang melanggar.Pengaturan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ini seharusnya ditaati pejabat yang maju sebagai calon kepala daerah, dengan mengajukan cuti sehingga aturan tersebut dapat berjalan dengan baik. Akibat Hukum Dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah bahwa kepala daerah yang masih menjabat dan maju dalam pemilihan kepala daerah untuk mengajukan izin cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya dalam menjalankan masa kampanye tersebut
Unduhan
Referensi
A. Ubaidillah, dkk., 2007, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta.
Afars Gaffar, 2008, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Alfian, 1986, Masalah dan Prospek Pembangunan Politik Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia.
Antar Venus, 2007, Manajemen Kampanye : Panduan Teoritis dan Praktis dalam Mengefektifkan Kampanye Sosial, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Asfar Muhammad, 2006, Pemilu dan Perilaku Memilih 1955-2004, Surabaya: Pustaka Eureka.
Azwir Fahmi Harahap, 2019, Tinjauan Hukum Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Serentak Di Indonesia, Palembang: Universitas Sriwijaya.
Bawaslu, 2020, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020, Jakarta: Bawaslu.
Budi Suryadi, 2007, Sosiologi Politik: Sejarah, Konsep, dan Perkembangan Konsep, Yogyakarta: IRCiSoD.
Budiono Kusumahamidjojo, 2004, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Jakarta: Grasindo.
Budiardjo Mirriam, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia.
Bruce Bueno dan Alastair Smith, 2005, The Survival Politics, Penerjemah: Budianto Suratno, Bandung: Rosdakarya.
CST Kansil dan MA. Julianto, 1997, Sejarah Perjuangan Pergerakan Kebangsaan Indonesia, Jakarta: Erlangga.
Dahlan Thaib, 1996, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia, Kumpulan Tulisan dalam rangka 70 tahun Sri Soemantri Martosoewignjo, Jakarta: Media Pratama.
Dasril Rajab, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta. Departemen Penerangan RI, 1970, Susunan Kabinet Republik Indonesia 1945.1970, Jakarta: Pradnya Paramita.
Dhurorudin Mashad, 1999, Korupsi Politik, Pemilu dan Legitimasi Pasca Orde Baru, Jakarta: Pustaka Cidesindo.
Donald Parulian, 1997, Menggugat Pemilu, Jakarta: Penebar Swadaya.
Eni Suharti, 2011, Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum RI No 15 Tahun 2011, Jakarta: Sinar Grafika.
Firmanzah, 2013, Marketing Politik, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Gianfranco Poggi, 1992, The Development of the Modern State “Sosiological Introduction, California: Standford University Press.
H. A. Prayitno, 2001, Pendidikan Kebangsaan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Universitas Trisakti.
Hafied Cangara, 2009, Komunikasi Politik: Konsep, Teori, Dan Strategi, Jakarta: Rajawali Pers.
Harold J. Laski dalam Joenarto, 1990, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap Yahya, 2021, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.
HR. Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kedua Belas, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Haryatmoko, 2014, Etika Politik dan Kekuasaan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas. Idris Thaha, 2005, Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurcholis Madjid dan Amien Rais, Bandung: Mizan Publika.