Analisis Penentuan Margin Pembiayaan Murabahah pada BMT Al-Izzah Kota Metro

Penulis

  • Ditta Nurhidayanti Universitas Islam Lampung Metro

Kata Kunci:

Margin, Pembiayaan, Murabahah

Abstrak

Kehadiran BMT selaku lembaga keuangan syariah seakan-akan memberikan jawaban atas perekonomian yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia, sekaligus memberikan jalan keluar yang sangat tepat bagi umat Islam. Terlebih di tengah kegundahan kondisi ekonomi yang disebabkan oleh krisis ekonomi dan kebijakan moneter yang ada saat ini, dan serta adanya kerinduan sebagian masyarakat muslim akan sistem perekonomian syariah yang bersih dan bebas bunga. Namun terdapat kesalah fahamanan masyarakat mengenai besarnya margin murabahah yang diambil oleh lembaga keuangan syariah, sehingga muncul persepsi bahwa jika bank syariah mengambil keuntungan, harusnya lebih kecil dari lembaga keuangan pada umumnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus dimana obyek penelitiannya adalah BMT Al-Izzah Kota Metro. Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti paparkan diatas bahwasannya penetapan magin yang ada ada BMT Al-Izzah Kota Metro menggunakan fixed rate dengan metode pembayaran flet rate dimana penetapan pembayaran angsuran pokok dengan margin dari pembayaran bulan pertama hingga akhir besarnya sama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Kasmir. (2014). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Siti Chodijah dan Saiful Anwar. (2018). Implementasi Artificial Neural Network Dalam Memprediksi Pembiayaan Bermasalah Pada Bmt Al Munawwarah. Jurnal Liquidity Volume. 7. Nomor. 1

Almaas Khoirunnisaa, Ummu DKK. (2018). Analisis Sistem Pengendalian Internal Atas Pembiayaan Murabahah Pada BRI Syariah KC Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Volume. 13. Nomor. 3

Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Karim, A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Misbahul dan Achmad. (2018). Analisis Penerapan Pembiayaan Murabahah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Studi Kasus Di Bmt Kabupaten Situbondo Dan Jember. Istidlal Volume 2. Nomor 1.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah, dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani

Yaya, R., Martawireja, A.R, & Abdurahim, A. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.

Wiroso. (2015). Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press

Diterbitkan

2024-09-28

Cara Mengutip

Nurhidayanti, D. . (2024). Analisis Penentuan Margin Pembiayaan Murabahah pada BMT Al-Izzah Kota Metro. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 2(03), 976 982. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/667