Mendesain Ulang Keadilan : Reformasi Hukum Perceraian dalam Sistem Peradilan Agama

Penulis

  • Eko Saputra Universitas Islam Riau

Kata Kunci:

Hukum Keluarga Islam, Perceraian, Keadilan Substantif, Peradilan Agama, Gender

Abstrak

Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, menunjukkan adanya problem struktural dan kultural dalam sistem hukum keluarga Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji kebutuhan mendesak untuk mereformasi hukum perceraian dengan pendekatan keadilan substantif dan perspektif gender. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perceraian saat ini masih bias patriarki, minim perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta belum maksimal menerapkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Rekomendasi meliputi reformulasi legislasi, penguatan mediasi berbasis empati, serta penerapan model peradilan keluarga berbasis restoratif. Reformasi ini menjadi urgensi dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan responsif terhadap dinamika sosial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Manan, Reformasi Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 123.

Amina Wadud, Qur’an and Woman (Oxford: Oxford University Press, 1999), hlm. 88.

Azyumardi Azra, “Reformasi Pendidikan Hukum Islam,” dalam Islam dan Transformasi Sosial, (Jakarta: Logos, 2000).

Asma Barlas, Believing Women in Islam (Austin: University of Texas Press, 2002).

Badan Peradilan Agama, 2020

Badan Pusat Statistik, 2022.

Badilag MA RI, Laporan Monitoring Putusan Cerai, 2021.

Badan Pengawasan MA, Evaluasi Putusan Cerai di Lingkungan PA, 2020.

BPS & Komnas Perempuan, Statistik Perkawinan dan Perceraian, 2022.

Cammack, Mark Indonesia's Marriage Law: Issues of Religion and Gender. Pacific Rim Law & Policy Journal.2007.

Department of Syariah Judiciary Malaysia, Annual Report, 2021.

Euis Nurlaelawati dan Arskal Salim, “Muslim Divorce in Indonesia,” Asian Journal of Law and Society, 2017.

Faturohman, T. (2021). Reformasi Peradilan Agama Berbasis Gender, Jurnal Legislasi Indonesia.

Fraser, Nancy. (2009). Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World.

Global Rights Morocco, Family Law Reform in Morocco, 2017.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Hooker, M.B. (2003). Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law. Institute of Southeast Asian Studies.

Jasser Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), hlm. 67–70.

KHI Pasal 97; LBH APIK Jakarta, Laporan Penanganan Kasus, 2022.

KHI Pasal 105.

Komnas Perempuan, Catatan Tahunan 2023.

Komnas Perempuan, Laporan Disabilitas dan Akses Peradilan, 2020.

Komnas Perempuan, “Rekomendasi Pembaruan Hukum Keluarga,” 2021.

LBH APIK, Kumpulan Kasus Nafkah Tidak Dibayar, 2021.

LBH APIK Jakarta, Laporan Tahunan, 2021.

LBH APIK Jakarta, Laporan Penanganan Kasus Cerai, 2021.

Laporan Tahunan MA, 2021.

Laporan Tahunan MA, 2021.

Laporan Litbang MA, “Evaluasi Mediasi di Peradilan Agama,” 2019.

Laporan Pusdiklat Mahkamah Agung RI, “Evaluasi Pelatihan Hakim,” 2022.

MA RI, Implementasi e-Court di Peradilan Agama, 2022.

M.B. Hooker, Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law (Singapore: ISEAS, 2008).

Mahkamah Agung, Laporan Tahunan 2022.

Ministry of Justice Turkey, Family Law in Practice, 2020.

Nurmala, S. (2021). Keadilan Ekonomi dalam Perceraian, Jurnal Perempuan dan Hukum.

Nurmala, S. (2023). Keadilan Keluarga dan Sistem Peradilan Agama di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keluarga.

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices of the Indonesian Religious Courts. Amsterdam University Press.

Nurlaelawati, Modernization, Tradition and Identity (Amsterdam University Press, 2010), hlm. 55–57.

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

PERMA No. 3 Tahun 2017.

Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017; CEDAW (Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan).

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.

Q.S. An-Nisa: 135 dan Al-Baqarah: 231.

Ratna Batara Munti, “Keadilan Gender dalam Putusan Pengadilan Agama,” Jurnal Perempuan, No. 89, 2016.

Rahmawati & Susanti, “Eksekusi Nafkah Pasca Perceraian,” Jurnal Hukum Islam, 2021.

Rifai, M. (2020). Bias Gender dalam Peradilan Agama, Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2).

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia (Jakarta: Kompas, 2008), hlm. 11.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty, 2002).

Tim ICJR, “Perspektif Gender dalam Hukum Indonesia,” 2020.

Tim Revisi RUU Perkawinan, Naskah Akademik Pembaruan Hukum Keluarga, 2021.

UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 41; Putusan MA No. 1370 K/Pdt/2006.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41; KHI Pasal 149.

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ulum, M. (2020). Stigma Sosial Perceraian dalam Masyarakat Muslim, Jurnal Sosial Keislaman.

UN Women, Making Justice Work for Women, 2021.

UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009.

UN Women Tunisia Report, 2020.

UNDP, Comparative Justice in Muslim Countries, 2020.

UN Women, Judicial Approaches to Family Justice, 2021

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ziba Mir-Hosseini, “Islam and Gender Justice,” Journal of Law and Religion, 2015.

Diterbitkan

2025-06-27

Cara Mengutip

Saputra, E. (2025). Mendesain Ulang Keadilan : Reformasi Hukum Perceraian dalam Sistem Peradilan Agama. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03), 1688–1707. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/922