Proporsionalitas Hukuman Tindak Pidana Narkoba: Analisis Kritis dan Implikasinya bagi Pendidikan Hukum

Penulis

  • Adhi Putra Satria Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Kata Kunci:

Kurir, Narkoba, Proposionalitas, Pendidikan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis redaksi ketentuan pidana dan denda dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait ketimpangan pemidanaan antara bandar, pengedar dan kurir narkotika. Metode yang digunakan adalah kajian yuridis-normatif dengan pendekatan empirs, teori yang digunakan yaitu Critical Legal Theory yang menelaah teks hukum dan konteks sosial ekonomi pelaku tindak pidana narkotika, data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, data dianalisis dan disajikan secara kualitatif. Hasil pembahasan mengungkap bahwa redaksi pasal-pasal terkait pemidanaan, khususnya Pasal 112 hingga Pasal 115, mencoba menyamakan ancaman hukuman antara kurir yang hanya bertugas mengantarkan narkotika dengan pengedar yang memiliki peran strategis dalam jaringan. Ketentuan ini sejatinya telah mengabaikan perbedaan peran, manfaat, dan relasi kuasa pelaku, sehingga berdampak pada ketidakadilan substantif dalam penerapan hukum. Rekomendasi utama adalah agar adanya perubahan redaksi pasal yang mengatur status pelaku dalam peredaran narkoba dengan sanksi hukuman yang proposional, kedua agar dalam penegakan hukum hakim dapat mempertimbangkan peran dan kondisi ekonomi kurir dalam memutus perkara, sehingga vonis yang dijatuhkan tidak disamakan dengan pengedar. Reformasi pemidanaan dan kebijakan peradilan pidana narkotika perlu diarahkan pada proporsionalitas dan keadilan substantif guna mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan responsif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adhyaksa, Satya Gita, and I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengemudi Transportasi Online Sebagai Kurir Narkotika.” Kertha Wicara: E-Journal Ilmu Hukum 8, no. 4 (2019).

Arrasyid, Yanuriansyah, and Muslim Lobubun. Pengantar Hukum Indonesia: Landasan Dan Konsep Dasar. Pengantar Hukum Indonesia: Landasan Dan Konsep Dasar, 2023. https://doi.org/10.46924/pyk.15.

Badan Narkotika Nasional. Petunjuk Penatalaksanaan Dan Petunjuk Teknis Detoksifikasi Pada Penyalah Guna Narkotika Di Layanan Terapi Dan Rehabilitasi. Deputi Rehabilitasi BNN, 2010.

Hartanto, Wenda. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 01 (2017).

Heriyanto, Heriyanto. Peran Dan Strategi Pemerintah Daerah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial. Vol. 1, 2023.

Kharisma, Dewanta Budi. “Kendala-Kendala Penyidik Dalam Melaksanakan Pembelian Terselubung ( Undercover Buy ) Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ( Study Di Polres Malang Kota ).” Skripsi, no. Universitas Brawijaya (2013).

Kiki Safitri. “Sepanjang 2024, Polri Ungkap 36.174 Kasus Narkoba, Barang Bukti Rp 8,6 Triliun.” KOMPAS.Com, n.d. https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/15064641/sepanjang-2024-polri-ungkap-36174-kasus-narkoba-barang-bukti-rp-86-triliun.

Lasnita, Fiany Alifia. “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Terhadap Narapidana Narkotika Ditinjau Dari Asas Proporsionalitas Hukum Pidana.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 12, no. 2 (2023). https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.70758.

Loumansky, Amanda. “Critical Legal Theory’s Turn to Schmitt: Not Waving but Drowning?” Liverpool Law Review 34, no. 1 (2013). https://doi.org/10.1007/s10991-013-9126-z.

Lumataw, Meidi M. “Sanksi Pidana Akibat Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” LEX ET SOCIETATIS 8, no. 4 (2020). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30926.

Maireza, Ayu, and Eka Vidya Putra. “Pengendalian Represif Oleh Keluarga Pada Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Perspektif 5, no. 4 (2022). https://doi.org/10.24036/perspektif.v5i4.688.

Poama, Andrei. “Corrective Justice as a Principle of Criminal Law: A Prolegomenon.” Criminal Law and Philosophy 12, no. 4 (2018). https://doi.org/10.1007/s11572-017-9447-4.

Prakoso, Edy, Hanuring Ayu, and Suparwi Suparwi. “Penerapan Hukum Diversi Pada Anak Yang Menjadi Kurir Narkoba (Studi Kasus Di Polres Wonogiri).” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 01 (2023). https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.582.

RI, BNN. Riset Kesehatan Dampak Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2019. Αγαη. Vol. 8, 2019.

Rido Rizki Andriawan. “Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Perhatian Khusus Terhadap Generasi Milenial.” Jurnal Media Administrasi 8, no. 1 (2023). https://doi.org/10.56444/jma.v8i1.453.

Ruiter, C. de. “Culpa in Causa Bij Amfetaminepsychose: Wisselende Perspectieven.” GZ - Psychologie 3, no. 2 (2011). https://doi.org/10.1007/s41480-011-0017-4.

Sabariah, Sabariah, and Geatriana Dewi. “Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Anak Dibawah Umur (Sinkronisasi Norma Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengenai Ketentuan Sanksi Pidana).” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 3 (2023). https://doi.org/10.54371/jiip.v6i3.1531.

Susanto, Anthon Freddy. “Pendekatan Restoratif Dalam Kekerasan Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana.” Pagaruyuang Law Journal 4, no. 2 (2021). https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2470.

Widyaristanty, Sarah, and Stifani Theresa Berlian. “Perspektif Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak.” INICIO LEGIS 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11010.

Zainuri, Zainuri, and Dian Novita. “Pembinaan Dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Demi Tercapainya Tujuan Berbangsa Dan Bernegara.” Jurnal ABDIRAJA 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.24929/adr.v4i1.927.

Diterbitkan

30-09-2022

Cara Mengutip

Satria, A. P. (2022). Proporsionalitas Hukuman Tindak Pidana Narkoba: Analisis Kritis dan Implikasinya bagi Pendidikan Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(2). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/juperan/article/view/1127