Kepatuhan Hukum Islam dalam Praktik Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis

  • Rezky Aditya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nuraeni Putri Aljazirah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nadia Salsabila Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kamaruddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Mudharabah, DSN-MUI, Perbankan Syariah, Kepatuhan Syariah, DPS

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kepatuhan hukum Islam dalam praktik akad mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia. Akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama bisnis antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) yang berlandaskan prinsip keadilan dan bagi hasil. Melalui pendekatan normatif yuridis dan metode kualitatif, Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun akad mudharabah telah memiliki kerangka hukum dan pedoman operasional yang jelas, praktiknya masih menghadapi tantangan signifikan. Di antaranya adalah kecenderungan bank untuk lebih memilih akad yang rendah risiko seperti murabahah, lemahnya fungsi pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta keterbatasan transparansi dalam pelaporan usaha. Evaluasi terhadap aspek kepatuhan menunjukkan perlunya reformasi dalam struktur pengawasan, penguatan peran DPS, serta peningkatan literasi syariah di kalangan pelaku industri dan nasabah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adrian Sutedi, 2011, Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Jauzairi, Adurrahman. Fikih Empat Madzhab. Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2017.

Antonio, M. S. (2009). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Apriyanti, Hani Werdi. 2018. Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), p. 83–104.

Arifin dan Sa’diyah, (2013), MudharabahDalam Fiqih Dan Perbankan Syariah, JURNAL equilibrium Volume 1, No.2, Desember 2013.

Aziz, M., & Fahmi, R. (2021). Pendekatan Normatif dalam Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Deepublish.

Bangsawan, Moh. Indra. 2017. Eksistensi Ekonomi Islam (Studi Tentang Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia). Law and Justice, 2(1), p. 24–34.

Bank Indonesia. (2011). Statistik Perbankan Syariah Tahunan. Jakarta: BI. Diakses dari http://ib.eramuslim.com/2011/08/16/

Data Bank Indonesia (BI) per tahun 2011 (http://ib.eramuslim.com/2011/08/ 16/)

DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Jakarta: Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Hadi Solikhul, Fiqh Muamalah, Kudus, Nora Media Enterprise, 2011

Hidayatullah, S. (2012). Lembaga Keuangan Syariah: Konsep, Operasional, dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, K. (2014). Penerapan Prinsip Mudharabah dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ius, 2(4), 51–60.

ISRA, (2015), Sistem Keuangan Islam Prinsip & Oprasional,Rajawali Pers, Jakarta.

Karim, A. A. (2006). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mardani. (2015). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.Mardian, S. (2012). The Ethical Values of Islamic Commercial Transactions. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 1(1), 1–12.

Marhamah, Ismayana, (2017), Tingkat Bagi Hasil Pertumbuhan Likuiditas, Dan Produk Domestik Bruto Terhadap Simpanan Mudharabah, ALLIRBAN:Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam Vol.1 No.1, Juni 2017.

Umam, K. (2013). Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wangsawidjaja, S. (2012). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Yaya, R. (2009). Akuntansi Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yunus, M. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Relevansinya dalam Studi Islam. Jakarta: Kencana

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

Aditya, R. ., Aljazirah, N. P. ., Salsabila, N. ., & Kamaruddin. (2025). Kepatuhan Hukum Islam dalam Praktik Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/948