Tindak Pidana dalam Lingkungan Perbankan
Kata Kunci:
Kejahatan perbankan,, integritas,, perbankan syariah,, etika kerja,, kepercayaan publikAbstrak
Tindak pidana dalam dunia perbankan bukan hanya soal angka dan pasal hukum—ia menyentuh kepercayaan, harapan, dan kesejahteraan masyarakat luas. Ketika korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang terjadi dalam lembaga keuangan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan mengguncang stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Makalah ini mengangkat berbagai bentuk kejahatan yang marak terjadi di sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah. Kami menyoroti peran penting pengawasan, baik dari lembaga seperti OJK dan KPK, maupun dari Dewan Pengawas Syariah dalam sistem keuangan Islam. Meskipun perbankan syariah menjunjung nilai keadilan dan kejujuran, celah kecurangan tetap ada. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga melalui etika kerja, integritas personal, dan budaya organisasi yang sehat. Harapannya, melalui pemahaman yang lebih mendalam dan pendekatan yang menyentuh sisi manusia, kita dapat membangun sistem perbankan yang bukan hanya kuat secara hukum, tapi juga bermartabat.
Unduhan
Referensi
Alamsyah, H. (2014). Penguatan Sistem Pengawasan Terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 15–27. https://doi.org/10.15408/eksy.v2i1.1006
Aziz, M. R., & Huda, N. (2016). Pengawasan Terhadap Lembaga Keuangan Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(1), 47–58. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i1.1829
Firdaus, M., & Awwaliyah, R. (2020). Efektivitas Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Menjaga Kepatuhan Syariah di Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(1), 32–42. https://doi.org/10.20473/vol7iss20201pp32-42
Fitria, H., & Hartanti, D. (2018). Islamic Corporate Governance dan Integritas Laporan Keuangan Bank Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(2), 99–108. https://doi.org/10.21580/jaki.2018.6.2.2659
Mardani, M. (2017). Harmonisasi Hukum Nasional dan Syariah dalam Perbankan Syariah. Al-Ahkam, 27(2), 189–208. https://doi.org/10.21580/ahkam.2017.27.2.1949
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peran OJK dalam Pengawasan Bank Syariah. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-dan-Pengawasan-Perbankan-Syariah.aspx (Diakses 20 April 2025)
Rifa’i, A. (2019). Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Perbankan Syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 55–71. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1913
Sya’bani, A. (2021). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perbankan Syariah di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Society, 3(2), 245–267. https://doi.org/10.19105/ijls.v3i2.5352