Tindak Pidana dalam Lingkungan Perbankan

Penulis

  • Nuraeni Putri Aljazirah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nadia Safira Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ilham Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Kejahatan perbankan,, integritas,, perbankan syariah,, etika kerja,, kepercayaan publik

Abstrak

Tindak pidana dalam dunia perbankan bukan hanya soal angka dan pasal hukum—ia menyentuh kepercayaan, harapan, dan kesejahteraan masyarakat luas. Ketika korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang terjadi dalam lembaga keuangan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan mengguncang stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Makalah ini mengangkat berbagai bentuk kejahatan yang marak terjadi di sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah. Kami menyoroti peran penting pengawasan, baik dari lembaga seperti OJK dan KPK, maupun dari Dewan Pengawas Syariah dalam sistem keuangan Islam. Meskipun perbankan syariah menjunjung nilai keadilan dan kejujuran, celah kecurangan tetap ada. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga melalui etika kerja, integritas personal, dan budaya organisasi yang sehat. Harapannya, melalui pemahaman yang lebih mendalam dan pendekatan yang menyentuh sisi manusia, kita dapat membangun sistem perbankan yang bukan hanya kuat secara hukum, tapi juga bermartabat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alamsyah, H. (2014). Penguatan Sistem Pengawasan Terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 15–27. https://doi.org/10.15408/eksy.v2i1.1006

Aziz, M. R., & Huda, N. (2016). Pengawasan Terhadap Lembaga Keuangan Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(1), 47–58. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i1.1829

Firdaus, M., & Awwaliyah, R. (2020). Efektivitas Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Menjaga Kepatuhan Syariah di Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(1), 32–42. https://doi.org/10.20473/vol7iss20201pp32-42

Fitria, H., & Hartanti, D. (2018). Islamic Corporate Governance dan Integritas Laporan Keuangan Bank Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(2), 99–108. https://doi.org/10.21580/jaki.2018.6.2.2659

Mardani, M. (2017). Harmonisasi Hukum Nasional dan Syariah dalam Perbankan Syariah. Al-Ahkam, 27(2), 189–208. https://doi.org/10.21580/ahkam.2017.27.2.1949

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peran OJK dalam Pengawasan Bank Syariah. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-dan-Pengawasan-Perbankan-Syariah.aspx (Diakses 20 April 2025)

Rifa’i, A. (2019). Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Perbankan Syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 55–71. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1913

Sya’bani, A. (2021). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perbankan Syariah di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Society, 3(2), 245–267. https://doi.org/10.19105/ijls.v3i2.5352

Diterbitkan

2025-04-29

Cara Mengutip

Aljazirah, N. P. ., Safira, N. ., & Ilham. (2025). Tindak Pidana dalam Lingkungan Perbankan. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(02), 1149–1156. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/738