Sinergi Pengawasan Syariah dan Tantangan Regulasi Fintech dalam Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis

  • Rezky Aditya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Bunga Citra Lestari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ilham Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Pengawasan,, Perbankan Syariah,, Dewan Pengawas Syariah

Abstrak

Pengawasan perbankan syariah merupakan elemen kunci dalam menjaga stabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional lembaga keuangan syariah. Studi ini membahas mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang diterapkan pada bank syariah di Indonesia, termasuk peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Ditekankan bahwa pengawasan tidak hanya bertujuan untuk menjamin kesehatan bank, tetapi juga memastikan bahwa produk dan kegiatan perbankan sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, kajian ini menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga pengawas dan peningkatan kompetensi DPS dalam mengawal praktik perbankan syariah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan sangat bergantung pada pemahaman yang kuat terhadap prinsip-prinsip syariah dan sistem regulasi yang adaptif terhadap dinamika industri keuangan syariah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aditya, M. Tjungadi, H. & Rahadiyan, Akuntabilitas Dan Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan Pada Gereja Toraja ABC. 2020

Ali Rama. (2014). Analisis Komparatif Model Shariah Governance Lembaga Keuangan Syariah. Laporan Penelitian Puslitpen UIN Jakarta.

Ali, Hasan, Marketing dan kasus pilihan. Yogyakarta: Yogyakarta. CAPS (Conter For Acadimic Publishing Service). 2013.

Fitra Nelli, Analisis Model Shariah Governance LKS Di Indonesia: Jurnal Al-Masharif, Vol. III, No. 1, 2015.

Gunadi, E. (2018). Transformasi Digital dalam Layanan Keuangan: Peluang dan Tantangan Fintech di Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu.

Handayani, D. (2022). Regulasi Hukum Perbankan dalam Menghadapi Tren Inovasi Fintech dan Keberhasilan Industri Perbankan di Era Digital. JIB: Jurnal Perbankan Syariah, 1(1).

Imaniyati, N. S. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap Kepatuhan Syariah dan Pengaruhnya terhadap Nasabah. Jurnal Sosial dan Pembangunan, 1(1).

Ismail, A. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Marginingsih, R. (2019). Tantangan Regulasi dalam Era Fintech: Urgensi Pendekatan Hukum yang Adaptif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rachmat, R. (2013). Posisi Strategis DPS dalam Struktur Organisasi Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.

Rama, Ali Analisis Komparatif Model Shariah Governance Lembaga Keuangan Syariah: Laporan Penelitian Puslitpen UIN Jakarta 2014.

Rinitami, & Niatrijani Hukum Transportasi. Semarang: UNDIP Law Press. 2015

Satifa, Orisa & Suprato, Edi. Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pemenuhan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Good Corporate Govenance Pada Perbankan Syariah (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, tth).

Sutedi, A. (2011). Aspek Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

Diterbitkan

2025-05-21

Cara Mengutip

Aditya, R. ., Lestari, B. C. ., & Ilham. (2025). Sinergi Pengawasan Syariah dan Tantangan Regulasi Fintech dalam Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah di Indonesia. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(02), 1177–188. Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/749