Dampak Reformasi KUHP dan KUHAP terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dan Pasien

Penulis

  • Ezra Alvira Setiawan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Dyah Ersita Yustanti Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan, Pasien, Hukum Kesehatan

Abstrak

Upaya untuk memperbarui sistem hukum nasional dengan tujuan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan, disertai dengan reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perubahan undang-undang ini memiliki dampak signifikan terhadap perlindungan hukum tenaga kesehatan dan pasien, terutama dalam hal pertanggungjawaban pidana, prosedur penegakan hukum, dan jaminan kepastian hukum. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun reformasi KUHP dan KUHAP pada dasarnya membuat kerangka hukum lebih canggih dan fleksibel, masih ada kemungkinan ketidakpastian hukum sebagai akibat dari multitafsir norma, terutama terkait kriminalisasi tindakan medis dan batasan pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum pidana dan hukum kesehatan agar tercipta perlindungan hukum yang seimbang, baik bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana pelayanan medis maupun pasien sebagai penerima layanan kesehatan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adelina Siregar, R., & Penelitian, A. (2025). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Dugaan Malpraktek Versus Komplikasi Tindakan Kedokteran: Jurnal Kolaboratif Sains.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Flora, H. S. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Malpraktik Medis. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan.

Ikhsan, M., Corebima, S. S., & Yusuf, H. (2024). Legal Aspects of Criminal Responsbility for Doctors Committing Malpractice in Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 5326–5339.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Parulian, I., Ma’mun Fikri, A.(2025). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dalam Bidang Kesehatan: Menuju Sistem Yang Responsif dan Humanis. Jurnal Syntax Imperatif : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (Edisi 1). Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Diterbitkan

2026-01-31

Cara Mengutip

Setiawan, E. A., & Dyah Ersita Yustanti. (2026). Dampak Reformasi KUHP dan KUHAP terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dan Pasien. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). Diambil dari https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/2042