Pelaksanaan Peraturan Pemberian Izin Dispensasi Kawin Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.973Kata Kunci:
Dispensasi Kawin, Hukum Perdata, Hukum Islam dan Perlindungan AnakAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa praktik pemberian izin dispensasi kawin kerap menimbulkan perbedaan tafsir dan implementasi antara hukum perdata dan hukum Islam, terutama terkait usia minimal pernikahan dan kepentingan terbaik bagi anak. Riset ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peraturan pemberian izin dispensasi kawin ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum Islam, serta implikasinya terhadap perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum relevan. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif terdapat keselarasan antara hukum perdata dan hukum Islam dalam prinsip perlindungan anak, namun dalam praktiknya masih terdapat perbedaan interpretasi yang berdampak pada inkonsistensi putusan pengadilan. Temuan penelitian ini mengimplikasikan keharusan adanya harmonisasi regulasi dan pedoman yang lebih tegas guna menyatukan pemahaman di antara kedua sistem hukum tersebut dalam pelaksanaan dispensasi kawin.
Unduhan
Referensi
Al Hasan, F. A., & Yusup, D. K. (2021). DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107
Amalia, H., Muhtadi, & Tisnanta, H. S. (2022). Dispensasi Kawin Karena Alasan Hamil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Interprestasi Hakim Pengadilan Agama. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 3(2), 56–72. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14741
Asri, N., Islam, P., Islam, U., & Sumatera, N. (2024). Peran Pemerintah dalam Upaya Mencegah Maraknya Perkawinan Remaja di Kecamatan Dolok Masihul. Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha, 15(1), 168–175.
Dema, H., & Sarinah. (2019). Peranan pemerintah dan partisipasi masyarakat terhadap penanggulangan pernikahan dini di kecamatan pitu riawa Kabupaten Sidenreng Rappang. AkMen Jurnal Ilmiah, 15(1), 26–31.
Devy, S. (2018). Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap Pengasuhan Anak (Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun). 2(2).
Effendy, D. (2023). Problematika Dan Solusi Pelaksanaan Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensai Kawin. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 39–50. https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/muasyarah/article/view/5111?utm_source
Gunawan, A., Ihsan, M., & Harlina, Y. (2024). Dispensai Kawin Hamil Diluar Nikah Dan Dampaknya Terhadap Kedudukan Anak. Journal of Sharia and Law, 3(4), 1083–1096. https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/3407?utm_source
Ikawati, E., & Anisa, D. (2023). Analisis Meningkatnya Permohonan Dispensasi Kawin Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan Pengadilan Agama Panyabungan. Palita: Journal of Social Religion Research, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.24256/pal.v8i1.3198
Jaya, F., Fitri, W., & Ulya, M. (2023). Implementasi Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Batam. Penerangan Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 11, 1–12.
Kalsum, N. umniati, Sultan, L., & Fajri, M. (2023). Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B Perspektif Hukum Islam. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 7(5), 337–353. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/30010%0Ahttps://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/download/30010/17149
Kertati, I. (2023). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, 20(1), 268–276. https://doi.org/10.56444/mia.v20i1.682
Muhibbin, M., & Taufik, M. (2019). Akibat Hukum Dari Dispensasi Kawin Terkait Dengan Perlindungan Hak Anak Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1), 2734–2746. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12338/9737
Nursalim, I., Sayuti, R. H., Wahyudi, D., Anggraini, P., & Anggraini, M. (2023). Institusi Sosial: Perannya Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(4), 699–717. https://doi.org/10.20961/jas.v12i4.70961
Putri, V. F. R. E., & Perwitasari, D. (2023). IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN DALAM PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN. Novum, Jurnal Hukum, 11(3). https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/61205
Rachmatulloh, M. A., & Syafiuddin, C. (2022). Praktik Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.23752
Rahman, A. A. (2024). Efektivitas Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Palu. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 1(4).
Ramelan, R., & Rahmi, D. A. N. (2024). Disfungsi Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Di Indonesia. Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8 No. 1, 11–27.
Rizal Arif Fitria, Ahmadi Hasan, & Masyithah Umar. (2023). Dispensasi Kawin dan Pemenuhan Hak Anak: Studi Pengaruh terhadap Hak-hak Anak dalam Konteks Hukum dan Sosial. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 749–767. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.201
Saifudin, A., Rahman, S., & Sahban, &. (2023). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Oleh Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin. Journal of Lex Generalis (JLS), 4(3), 750–764.
Sari, S. M. A., & Susilowati, I. F. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Pada Perempuan Di Indonesia.
Sebyar, M. H. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Panyabungan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1), 1–14. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/jicl/article/view/7611?utm_source
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Susanti, Y. R., ’Aisyi, M. R., & As’adillah, M. R. (2017). Pelanggaran Batas Usia Perkawinan Melalui Dispensasi Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1(May), 1–77. https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/9431/4022
Syamdan, A. D., & Purwoatmodjo, D. (2019). Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya. Notarius, 12(1), 452–466.
Teguh Abdurrohman Shodiq, & Tajul Arifin. (2024). Perspektif Hukum Islam Pasal 53 Tentang Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah Dan Korelasinya Dengan Hadits Riwayat Muslim. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(3), 382–395. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i3.1309
Wijayati, M., Rofiah, S., Mayasari, L., & Murdiana, E. (2024). Kajian Terhadap Dispensasi Perkawinan Usia Anak Di kabupaten Indramayu, Jawa Barat Dan Lampung Tengah, Lampung. Infid, 1. https://infid.org/wp-content/uploads/2024/12/Laporan-Penelitian-Kajian-Dispensasi-Kawin.pdf?utm_source
Wulandari, E. (2022). Peningkatan Perkara Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bandung Barat (Kasus Di Pengadilan Agama Ngamprah Pada Tahun 2021) [Universitas Islam Negeri Sgd Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/64686/1/1_cover.pdf.pdf
Yoheni, M., & Miaz, H. (2025). Analisis terhadap praktik dispensasi kawin anak dalam ketentuan hukum yang berlaku di indonesa. Sakato Law Jurnal, 3(1), 171–180. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/6485/4239