Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi dalam Pembiayaan Menurut Hukum Perdata Konvensional dan Hukum Islam

Penulis

  • Radja Haehta Sembada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Iqbal Taufik Maulana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Deden Faldi Ramadan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Adi Permadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Deni Kamaludin Yusup Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Tatang Astarudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.974

Kata Kunci:

Kredit Perbankan, Perbankan Syariah, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini membahas masalah sengketa wanprestasi dalam kegiatan usaha perbankan yang seringkali menghadapi tantangan dalam pembiayaan kredit, baik pada perbankan syariah maupun konvensional. Sengketa ini dapat merugikan baik nasabah maupun bank jika tidak diselesaikan dengan baik. Fokus penelitian adalah perbandingan ketentuan penerapan ganti kerugian dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dan komparasi penyelesaian sengketa wanprestasi melalui pengadilan terkait penerapan ganti kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Penelitian ini mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ganti rugi, perbankan syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.43/DSN MUI/VIII/2004, sementara perbankan konvensional mengikuti ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata. Perbedaan prinsip antara bank konvensional dan syariah memengaruhi proses penyelesaian sengketa dan penerapan ganti rugi. Bank konvensional mengikuti ketentuan perundang-undangan dan kebijakan internal, sementara bank syariah juga tunduk pada Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian, penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perbankan memerlukan pendekatan yang sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku dalam masingmasing jenis perbankan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al Faruk, A. (2009). Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor: Ghalia Indonesia.

Anwar, S. (2010). Hukum perjanjian syariah: studi tentang teori akad dalam fikih muamalat.

Ashila, R. F., Fauziah, N. E., & Fawzi, R. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Ganti Rugi Akibat Klausula †œMemecahkan Berarti Membeliâ€. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 140–144.

Febriadi, S. R. (2017). Aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 231–245.

Firmanda, H. (2017). Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 236–251.

Fuady, M. (2005). Perbandingan hukum perdata. Citra Aditya Bakti.

Fuati, S. C., & Indrawati, S. (2020). Model Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kredit Mikro pada Bank Kredit Kecamatan. Amnesti: Jurnal Hukum, 2(2), 76–82.

Hanifuddin, I. (2020). Ganti Rugi Perspektif Fiqh Ekonomi. Muslim Heritage, 5(1), 1– 26.

Hasbi, R. (2019). Referensi: Hukum Materiil Syariah. La Tansa Mashiro Publisher.

Ishak, A., Nawi, S., Baharuddin, H., & Alam, S. (2021). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 168–184.

Lubis, M. (2019). Studi Komparasi Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dengan Hukum Islam. Pelita Bangsa Pelestari Pancasila, 14(1).

Miru, A. (2007). Hukum kontrak perancangan kontrak.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2003). Perikatan pada umumnya. Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.

Ningsih, S. (2021). Dampak Dana Pihak Ketiga Bank Konvensional dan Bank Syariah Serta Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Penerbit Widina.

Nugroho, S. S., & Yuni Purwati. (2020). Hukum Perbankan Mengenal Prudent Banking Principle. Penerbit Lakeisha.

Subadi, E. J. (2019). Restrukturisasi Kredit Macet Perbankan. Nusamedia.

Triana, Y., Septriani, D., Megawati, M., Hendra, M., Budiman, D., Mariyani, M., & Sianturi, K. (2023). Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah Pada Bank Syariah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 13031–13040.

Umam, K., & Utomo, S. B. (2016). Perbankan syariah: dasar-dasar dan dinamika perkembangannya di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Wilhelmus Renyaan, S. H. (2022). Peranan Lembaga Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. CV. Azka Pustaka.

Diterbitkan

2025-07-07

Cara Mengutip

Radja Haehta Sembada, Iqbal Taufik Maulana, Deden Faldi Ramadan, Adi Permadi, Deni Kamaludin Yusup, & Tatang Astarudin. (2025). Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi dalam Pembiayaan Menurut Hukum Perdata Konvensional dan Hukum Islam. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03). https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.974