Upaya Hukum Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.996Kata Kunci:
Arbritase, Hukum Perdata, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sengketa bisnis yang semakin kompleks membutuhkan mekanisme penyelesaian yang efektif, cepat, dan adil, baik menurut hukum positif maupun hukum Islam. Riset ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas upaya hukum arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan serta dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa keagamaan yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang diakui secara sah dalam hukum perdata Indonesia dan memiliki legitimasi dalam hukum Islam, meskipun terdapat perbedaan dalam prinsip dasar dan pelaksanaannya. Temuan penelitian ini mengimplikasikan keharusan adanya harmonisasi antara regulasi nasional dan prinsip-prinsip syariah agar proses arbitrase dapat diterima dan dijalankan secara lebih luas oleh para pelaku usaha Muslim.
Unduhan
Referensi
Aisy, D. P. R., & Marpaung, D. S. H. (2022). Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Asing Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(2), 928–935.
Arifin, Z. (2006). Arbitrase Dalam Perspektif Hukum lslam. Himmah, 7(18), 64.
Arviani, V. variza. (2019). Kekuatan Mengikat Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Kekuatan Mengikat Putusan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.
Bagaskara Aji, I., & Pujiyono, ,. (2020). Problematika Hukum Arbitrase Online Menurut Uu No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Privat Law, 8(2), 341. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48429
Fitriyah, N., & Soviana, R. (2021). Efektivitas Peran Arbitrase Syariah Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(02), 180–189. https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i02.5447
Kannur, F. A. L. Al, Haniffitriyana, A., & Sabrina, A. N. (2023). Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Badan Arbritase Syariah Nasional (Basyarnas) Dan Litigasi. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Telnologi, Dan Pendidikan, 2(11), 3671–3682. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/1501%0Ahttps://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/1501/904
limbong, I., Siregar, I. M., Nasution, C. A., Fahreza, R. M., Fadil, M., & Kholis, N. (2024). Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 1–10. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.135
Mardiyati, S., & Aprita, S. (2023). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase Bagi Pelaku Usaha. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(3), 397. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i3.1809
Nasution, M. R. A. H., AR, A., & Dany, B. E. (2024). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Di Era Digita. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 5(3), 400–419.
Nur, M. (2020). Analisis Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah (Jual-Beli) Antara Bank Syariah X dengan PT AS di Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI). Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 149. https://doi.org/10.37905/aksara.6.2.149-158.2020
Purwanto, Fitriani, R. A., Serah, Y. A., Astono, A., & Marsalena, W. S. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Perdata berdasarkan Hybrid Arbitration dan Arbitration: Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 89–101. https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i2.72
Putra, A. W., Setyowati, R., Rizki Prananda, R., & Saptono, H. (2020). Online Dispute Resolution (Odr) Dalam Sengketa Investasi Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 3(2), 235–258. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2707
Sinambela, C. B. O. (2024). Efektivitas Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Bisnis Perusahaan Asuransi. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–20.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Balai Pustaka.
Sulfiayu, S., & Hasriadi, H. (1999). Kajian Kritis Tentang Relevansi Arbritase Menurut UU No. 30 Tahun 1999 Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. 19(11), 1649–1654.
Syahru, F., Simanjorang, R. E., Darmawan Hafidz, S., & Nanda Siregar, B. (2025). Peranan Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Dan Komersial. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia, 1, 51–68. https://ejournal.dewansengketa.id/index.php/jarbi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (2021). Islamic Circle, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v2i1.472
Yunita, A. (2021). Efektifitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 25–36. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.25-36
Zamaludin, R., & Nuroni, A. M. (2022). The Renewal of Islamic Economic Law ARBITRASE SYARIAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG. 3(1), 1–12.