Pengelolaan Barang Tambang dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Penulis

  • Asep Husni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Deni Kamaludin Yusup Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Tatang Astarudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.995

Kata Kunci:

Pengelolaan Barang Tambang, Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengelolaan barang tambang di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, baik dari aspek hukum, keadilan distribusi, maupun keberlanjutan lingkungan, sehingga menimbulkan urgensi untuk meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum positif. Riset ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep dan implementasi pengelolaan barang tambang ditinjau dari perspektif hukum Islam serta ketentuan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer. Lalu, data dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa terdapat titik temu antara hukum Islam dan hukum positif dalam menekankan peran negara sebagai pengelola utama sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Temuan penelitian ini mengimplikasikan keharusan adanya rekonstruksi kebijakan pengelolaan barang tambang agar lebih berorientasi pada keadilan sosial, keberlanjutan, dan nilai-nilai moral keagamaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aprilia, A., Mohede, N., & Gerungan, C. A. (2025). TINJAUAN HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 15(4).

Hamdani, D. (2024). Konsep Kepemilikan Sumber Daya Alam Dalam Ekonomi Islam. Koaliansi Coorporative Journal, 4(1), 77–82.

Hanaya, E., Imanuel, L., & Khalisa, V. (2024). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Operasi Pertambangan:Penilaian Hukum Terhadap PT. Timah Tbk. Jurnal Bevinding, 02(02), 1–8.

Kafi, A., & Khusnudin. (2025). Hak Kelola Barang Tambang Perspektif Ekonomi Islam ( Studi Kasus PT Timah Indonesia ). Iqtisaduna, 11(1), 171–180. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v11i1.51981

Khairuddin, A. (2024). Pengelolaan tambang dalam perspektif hadist. Religion : Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(6), 92–113.

M. Taufiq. (2021). Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2), 87–98. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348

Magfur, A., Mariani, & Hasan, A. (2024). Pertambangan oleh Ormas dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah ( Analisis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 ). Indonesia Journal of Islamic Jurisprudence Economic and Legas Theory, 2(4), 2011–2017.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2000). UUD Negara RI Tahun 1945. 1–28.

Prasetyo, R. A. (2019). Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata. 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Rahayu, W. P. (2012). Konsep Kepemilikan dalam Islam. Jurnal Ushuluddin, XVIII(2), 124–140.

Rahmita, D., Muthi’ah, M., Hardiansyah, I., Rambe, W. S., & Lubis, M. A. (2025). Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Harmonisasi Kebijakan Publik di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(1), 107–120. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i1.456

Siahaan, R., & Banke, R. (2024). Mengungkap Jejak Kejahatan Ekonomi Di Indonesia Dan Dampaknya Pada Kesejahteraan Rakyat Dalam Skandal Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 36–45. https://doi.org/10.62017/syariah

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suprihatno, A., Yusup, D. K., & Astarudin, T. (2025). Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Pantai Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Qonuniya, 2(1), 27–44. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i1.1618

Wardani, A. K. (2025). Konsep Kepemilikan dalam Fiqh Muamalah : Studi Perbandingan antara Kapitalisme dan Syariah. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 559–564.

Widtaningrum, T., & Hamidi, M. R. (2024). Pembaruan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Menuju Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berkelanjutan Untuk Masyarakat Indonesia. Iblam Raw Jurnal.

Diterbitkan

2025-07-11

Cara Mengutip

Husni, A., Deni Kamaludin Yusup, & Tatang Astarudin. (2025). Pengelolaan Barang Tambang dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03), 2119–2128. https://doi.org/10.70294/jimu.v3i03.995

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama